Tuesday 7 April 2015

Bocah 5 Tahun Koma Sejak Januari 2015 (Polisi Tahan 2 Dokter Tersangka Malapraktik)SISI

GRESIK - Penyidik Polres Gresik akhirnya menahan dua dokter dan dua perawat yang diduga malapraktik terhadap pasien Muhammad Gafhan Habibi (5), Senin (6/4/2015) malam.
Habibi adalah anak dari pasangan Pitono (37) dan Lilik Setiawati (35), warga Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kedua dokter tersebut dr Yanuar Syam dan dr Dicy Tampubolon. Mereka dibantu dua perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina yang diajak praktik saat mengoperasi Habibi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinatih, Jl Abdul Karim, Gresik.
"Dua alat bukti bukti sudah dikantongi penyidik dan alasan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kapolres Gresik AKBP E Zulpan.
Sementara, Direktur Utama (Dirut) RSIA Nyai Ageng Pinatih, drg Achmad Zayadi, dan perawatnya yaitu Putra Bayu Herlangga, mangkir karena mengaku belum koordinasi dengan Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (DPW LPBH) NU Jatim.
Polisi akan memanggil paksa dia jika tidak kooperatif pada panggilan kedua, Kamis (9/4/2015) mendatang.
"Akan dipanggil lagi pada panggilan kedua. Semoga kooperatif, jika tidak akan dijemput paksa," katanya.
Selama pemeriksaan, dr Yanuar Syam tidak didampingi kuasa hukumnya begitu juga dengan dr Dicky Tampubolon juga tidak didampingi kuasa hukum tapi hanya didampingi konsultan hukum yaitu Ana Harun, sedangkan kedua perawat yaitu Masrikan dan Fitos Vidyanto didampingi pengacara.
"Ada 34 pertanyaan bagi Fitos, yang perawat lain tidak tahu," kata Fajar, pengacara Fitos melalui telepon selulernya.
Selama diperiksa, mulai pukul 8.30 WIB kedua dokter tidak keluar dari ruangan. Baik untuk makan siang dan sitirahat. Sampai pukul 18.15 WIB dr Yanuar Syam baru keluar ruang unit KBO untuk dibawa ke ruang identifikasi melakukan foto dan sidik jari selanjutnya ditahan di tahanan Mapolres Gresik, Jl Basuki Rahmat.
Sedangkan, dr Dicky Tampubolon dan dua perawat masih memeriksa berkas pemeriksaan berita acara pemeriksaan.
Diketahui, kasus dugaan malapraktek ini terjadi saatMuhammad Gafhan Habibi (5), mengalami sakit spendile tumar di paha kanan.
Kemudian dioperasi di RSIA Nyai Ageng Pinatih Jl Abdul Karim pada 2 Januari 2015, atas saran dr Yanuar Syam untuk operasi.
Tanggal 3 Januari 2015 pukul 3 dini hari dibawa ke RSUD Ibnu Sina karena kondisi kedua tangan almarhum Habibi membiru.
Sampai akhirnya selama 71 hari meninggal dunia Sabtu (14/3/2015), karena mati batang otak.
Sebelum meninggal dunia, Tiga dokter yaitu dr Yanuar Syam, dr Dicky Tampubolon, drg Achmad Zayadi ke rumah orang tua Pitono di Desa Semampir, Kecamatan Cerme, dengan menawarkan Rp 300 juta, kemudian pada Sabtu 4 April 2015 menawarkan kompensasi Rp 400 juta, kemudian sampai Minggu (5/4/2015), menawarkan Rp 750 juta.
Kemudian Kamis (2/4/2015), Polres Gresik mengumumkan 6 orang tersangka. yaitu dr Yanuar Syam, dr Dicky Tampubolon, drg Achmad Zayadi, tiga perawat Masrikan, Fitos Vidyanto dan Putra Bayu Herlangga.
Dari penetapan tersangka tersebut, pihak Polres Gresik telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum, satu lembaar hasil laboratorium, 1 bendel rekam medik atas nama pasien, kuitansi pembayaran di RSIA Nyai Ageng Pinatih.
"Dari barang bukti yang ada, hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi, termasuk saksi ahli dan hasil gelar perkara sampai tiga kali akhirnya ditetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan malpraktek di RSIA Nyai Ageng Pinatih," kata Zulpan.
Enam tersangka dugaan malpraktek dikenakan pasal berbeda sebab mempunyai tugas dan peran berbeda sampai mengakibatkan almarhum Muhammad Gafhan Habibi (5), anak dari Pitono (37) dan Lilik Setiawati (35), warga Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, koma 71 hari dan berujung kematian, pada Sabtu (14/3/2015).
Kapolres Gresik AKBP E Zulpan menyebutkan kedua dokter yang melakukan operasi yaitu dr Yanuar Syam spesialis bedah dan dr Dicky Tampubolon spesialis anestesi dikenakan pasal 359, 361 KUHP dan atau pasal 76 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. "Kedua dokter tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) di RSIA Nyai Ageng Pinatih, tapi nekat beroperasi.
Sementara tersangka Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinatih Jl Abdul Karim, Gresik yaitu drg Achmad Zayadi dikenakan Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran juncto Pasal 359, 361 KUHP juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ancamannya, hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta, karena membiarkan kedua dokter beroperasi padahal rumah sakitnya sudah habis izin operasinya.
Sementara, untuk tiga perawat yaitu Putra Bayu Herlangga, Masrikan dan Fitos Widyanti, dikenakan Pasal 365, 361 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 76 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2009 tentang praktik kedokteran juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ancaman hukumanmnya 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Dokter AZ sudah tahu kedua dokter tidak mempunyai SIP tapi nekat mengizinkan Rumah Sakitnya ditempati untuk operasi, sedangkan tiga perawat ini ikut membantu dan ikut serta sampai Habibi meninggal dunia," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, kasus yang mengakibatkan 6 tersangka terlibat yaitu karena kelalaiannya dalam menjalankan operasi tanpa dilengkapi SIP dan pihak DirutRSIA Nyai Ageng Pinatih mengizinkan untuk operasi. "Selain itu, ada unsur kelalaian dalam tahapan operasi sampai korban almarhum Habibi tangannya membiru dan berujung koma sampai 71 hari sampai akhirnya meninggal dunia," kata Zulpan.sumb tribuns.com

No comments:

Post a Comment