Asuransi Properti Rumah ku plus | Asuransi properti Usaha ku | |
Pertanggungan tidak hanya terbatas pada terbatas pada kebakaran, pencurian atau banjir tetapi juga meliputi gempa bumi, letusan gunung berapi, badai, angin topan, atau tanah longsor. | Commercial Property Insurance Siapa saja yang bisa mengambil produk ini ? 1. Pemilik Usaha beserta tempat usahannya. 2. Pemilik tempat Usaha yang mengontrakan tempatnya->Asuransiin bangunannya Saja. 3. Pengusaha yang Mengontrak tempat Usaha->Asuransiin isinya saja. Lingkup jaminan yang luas |
Wednesday, 1 April 2015
Asuransi properti Rumahku dan Usahaku
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment